SYARAT MENGAJUKAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) BANK BJB

Review Bank BJB - Syarat Dan Ketentuan Mengajukan Kredit Usaha Rakyat Bank BJB, Untuk anda yang tempat tinggalnya daerah jawa barat dan banten bisa mengajukan kredit untuk modal usaha. Preses pengajuan cukup mudah tidak seperti bank BRI yang terlalu lama prosenya (entah kenapa tuh...apa perlu bayar dulu baru di percepat..??). Untuk bank BJB ini pelayanan-nya termasuk cepat setelah menyerahkan syarat syaratnya biasanya langsung di survey dan besoknya langsung cair. Perlu di ingatkan juga ini jumlah pengajuan tidak menerima semuanya, harus ada yang di endap-kan menjadi saldo di bank anda, masuk akal juga jika sewaktu waktu kita terlambat bayar bisa untuk menalangi dulu tapi tetap anda harus bayar tagihan bulan itu. Untuk syarat dan ketentuanya silakan baca selengkapnya di bawah ini..


DEVINISI KUR BJB



  • bjb KUR, adalah Kredit/Pembiayaan yang diberikan UMKMK di bidang usaha yang produktif untuk tujuan Modal Kerja dan/atau Investasi
  • KUR Mikro, adalah KUR dengan plafond sampai dengan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) baik secara langsung (direct) maupun tidak langsung (linkage), dengan suku bunga Kredit sebesar 22% (dua puluh dua persen) efektif per tahun
  • KUR Ritel, adalah KUR dengan plafond di atas Rp.20.000.000,– (dua puluh juta rupiah) s/d Rp.500.000.000,– (lima ratus juta rupiah), baik secara langsung (direct) maupun tidak langsung (linkage), dengan suku bunga Kredit sebesar 14% (empat belas persen) efektif per tahun.

  • SASARAN

    UMKMK baik berbentuk perorangan maupun Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha produktif dan layak tetapi belum bankable.

    KRITERIA PEMOHON

    • Berusia paling rendah 21 tahun atau sudah menikah yang memiliki kegiatan usaha produktif minimal telah berjalan selama 1 tahun
    • Tidak sedang menerima kredit/pembiayaan modal kerja dan atau investasi dari perbankan dan atau tidak sedang menerima Kredit Program dari Pemerintah yang dibuktikan dengan hasil Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia pada saat permohonan kredit/pembiayaan diajukan, Kecuali sedang menikmati kredit konsumtif.
    • Dalam hal pemohon masih memiliki baki debet yang tercatat dalam Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia, tetapi yang bersangkutan sudah melunasi pinjaman, maka diperlukan Surat Keterangan Lunas/Roya dengan lampiran cetakan rekening dari Bank Pelaksana/pembiayaan sebelumnya.
    • Tidak masuk dalam Daftar Hitam Bank Indonesia dan tidak terindikasi mempunyai kredit bermasalah baik sebagai perorangan, badan usaha atau pengurus.
    • Tidak ada informasi negatif dan tidak sedang terlibat/menghadapi masalah hukum

    SYARAT KELENGKAPAN DOKUMEN

    • PERORANGAN
    • Copy KTP Pemohon dan Istri/Suami bagi yang sudah berkeluarga
    • Copy Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
    • Copy Surat Nikah Pemohon
    • Pas photo Pemohon beserta Istri/Suami (ukuran 3x4, 1 lembar)
    • Copy rekening listrik, telepon, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) untuk bulan terakhir
    • Untuk permohonan kredit s/d Rp 100.000.000,00
      • Copy surat Keterangan Usaha (SKU) dari Desa atau Kelurahan atau dinas yang terkait dengan usaha dan lokasi usaha debitur.
      • Copy ijin usaha formal bagi pemohon yang sudah memilikinya
    • Untuk permohonan kredit diatas Rp 100.000.000,00
      • Copy ijin usaha formal (SIUP) serta ijin usaha lainnya (apabila ada)
      • Copy NPWP
    • Bukti asli kepemilikan agunan dan copy dokumen pendukung kepemilikan agunan.
    • Copy KTP (Istri/Suami), Kartu Keluarga dan Surat Nikah Pemilik agunan.
    • Data laporan keuangan beserta dokumen pendukungnya (apabila ada).
    • Untuk Kredit Investasi :
      • Surat penawaran dalam rangka pembelian mesin / peralatan / kendaraan / barang investasi lainnya
      • Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam rangka pembangunan / renovasi / perluasan tempat usaha.

    BADAN USAHA

    • Copy Akta Pendirian berikut perubahan-perubahannya. (khusus untuk Perseroan Terbatas ditambah copy Surat Pengesahan Badan Hukum dari Departemen terkait)
    • Copy Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (apabila terpisah dari Akta Pendirian)
    • Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) / identitas lainnya yang masih berlaku atas nama seluruh pengurus dan/atau pemilik..
    • Copy seluruh ijin atau legalitas usaha yang dimiliki dan masih berlaku
    • Copy hasil Rapat Anggota Tahunan (minimal 2 periode terakhir) serta penetapan Susunan Pengurus yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang. (Khusus bagi Koperasi)
    • Copy Hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terakhir (khusus Perseroan Terbatas)
    • Copy pembayaran pajak usaha berikut SPT Tahunan dan rekening listrik, telepon dan air, untuk tempat usaha (minimal bulan terakhir).
    • Rencana Penggunaan Kredit dan Pembayaran Angsuran
    • Laporan Keuangan Tahunan minimal 2 (dua) tahun terakhir dan Laporan Keuangan periode terakhir.
    • Bukti asli kepemilikan agunan dan copy dokumen pendukung kepemilikan agunan.
    • Copy KTP (Istri/Suami), Kartu Keluarga dan Surat Nikah Pemilik agunan apabila jaminannya milik Pengurus/Pemilik.

    KETENTUAN

    1. Plafond
    a. Secara Langsung
    • KUR Mikro : Maks. 20 jt
    • KUR Ritel  : Diatas 20 jt s/d Rp 500 jt
    b. Melalui Lembaga Linkage
    • Kepada Lembaga Linkage : Maks. Rp 2 M
    • Lembaga Linkage kepada UMKMK : Maks. Rp 100 jt
    2. Jangka Waktu Kredit
    • Kredit Modal Kerja : Maks. 3 (tiga) tahun
    • Kredit Investas : Maks. 5 (lima) tahun
    • Kredit Investasi untuk Tanaman Keras : Maks. 13 (tiga belas) tahun
    3. Biaya- biaya
    • Bebas biaya administrasi
    • Biaya provisi sebesar 0,5 % dari plafond kredit
    • Biaya notaril sesuai tarif yang berlaku di Notaris untuk :
      • Pembuatan Perjanjian Kredit
      • Pengikatan Agunan
    • Biaya asuransi agunan sesuai tarif yang berlaku di pihak Asuransi
    • Biaya matera sesuai dengan ketentuan yang berlaku
    4. Agunan Tambahan
    • Nilai
      • Secara Langsung
        • KUR Mikro : Mak. dibawah 100 %
        • KUR Ritel : Min. 40 % s/d dibawah 100 %
      • Melalui Lembaga Linkage
        • BPR
          • BPR milik Pemda : Tagihan atas piutang kepada UMKM dari kredit yang disalurkan minimal sebesar 100%
          • BPR non Pemda :
            • Tagihan atas piutang kepada UMKM dari kredit yang disalurkan minimal sebesar 100% ditambah
            • Agunan fisik minimal sebesar 10%
            • Non BPR :
              • Tagihan atas piutang kepada UMKM dari kredit yang disalurkan minimal seebsar 100% ditambah
              • Agunan fisik minimal sebesar 50%
    • Jenis Plafond
    Plafond s/d Rp. 50.000.000,-
    No Jenis  Bukti Pemilikan
    1.       Tanah / Bangunan       Girik / Letter C / Akta Tanah
              SHM / SHGB / SHGP
    2.        Lapak / Los / Kios / Toko       SPTB / HPK / SIPK
              SHM / SHGB / SHGP
    3.        Kendaraan Roda 4       BPKB
    4.        Cash Collateral       Deposito / Tabungan / Ori

    Plafond diatas Rp. 50.000.000,- s/d Rp. 100.000.000,-
    No Jenis   Bukti Pemilikan
    1.    Tanah / Bangunan      SHM / SHGB / SHGP
    2.    Lapak / Los / Kios / Toko      SHM / SHGB / SHGP
    3.    Kendaraan Roda 4      BPKB
    4.    Cash Collateral      Deposito / Tabungan / Ori

    Plafond diatas Rp. 100.000.000,- s/d Rp. 500.000.000,-
    No Jenis Bukti Pemilikan
    1.      Tanah / Bangunan     SHM / SHGB / SHGP
    2.           Lapak / Los / Kios / Toko     SHM / SHGB / SHGP
    3.      Cash Collateral     Deposito / Tabungan / Ori

    Untuk informasi lengkapnya silakan datang langsung Bank BJB yang terdekat dan masuk daerah anda. Itulah syarat dan ketentuan mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bank BJB, Ok semoga informasi ini bermanfaat terimakasih sudah singgah di sini..

    Sumber :http://www.bankbjb.co.id/
    Advertisement
    SYARAT MENGAJUKAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) BANK BJB
    Buka Komentar